
Yayasan Kaka Aman menggelar kegiatan penyuluhan di SDN Kademangan, yang diikuti oleh sekitar 40 siswa, Mei yang lalu
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya kekerasan seksual terhadap anak, serta memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya melindungi diri dari segala bentuk kekerasan seksual.
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kepentingan korban.
Menurut Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual yang telah diidentifikasi meliputi perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, serta intimidasi atau serangan dengan nuansa seksual.
Di masyarakat, pelecehan seksual sering kali disamakan dengan kekerasan seksual, meskipun sebenarnya hanya merupakan bagian dari kekerasan seksual secara keseluruhan. Dalam hukum pidana, istilah pelecehan seksual tidak secara eksplisit diakui, namun tetap termasuk dalam kategori kekerasan seksual sebagaimana dijelaskan oleh Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan.
Penanganan kekerasan seksual memerlukan kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Partisipasi aktif dari masyarakat dan peran organisasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
Yayasan Kaka Aman, yang baru berdiri beberapa tahun lalu, telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dari pelecehan seksual.
Dengan slogan #StopKekerasanSeksual, yayasan ini berupaya membuka mata masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari bahaya dunia luar, khususnya bagi anak di bawah umur.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan oleh Yayasan Kaka Aman adalah mengadakan penyuluhan di sekolah-sekolah dasar. Dalam penyuluhan tersebut, yayasan ini mensosialisasikan bahaya kekerasan seksual dan dampaknya terhadap perkembangan anak bangsa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih waspada dan menjaga diri dari potensi bahaya yang mengancam. (FS)